Keluarga didefinisikan sebagai sekumpulan orang yang tinggal dalam satu rumah yang masih mempunyai hubungan kekerabatan / hubungan darah karena perkawinan, kelahiran, adopsi dan lain sebagainya. Â Keluarga dapat dibagi menjadi 2 tipe yaitu:
- Keluarga Inti (nuclear family), yaitu keluarga yang terdiri dari ayah, ibu dan anak-anak kandung, anak angkat maupun adopsi yang belum kawin, atau ayah dengan anak-anak yang belum kawin, atau ibu dengan anak-anak yang belum kawin.
- Keluarga luas (extended family), adalah keluarga yang terdiri dari ayah, ibu, anak-anak (baik yang sudah kawin atau belum), cucu, orang tua, mertua maupun kerabat-kerabat lain yang menjadi tanggungan kepala keluarga.
Banyaknya jumlah keluarga dapat digunakan untuk menggambarkan kondisi lingkungan dan kesejahteraan dalam satu keluarga. Dimana diasumsikan semakin kecil jumlah anggota keluarga biasanya akan semakin baik tingkat kesejahteraannya. Sedangkan status hubungan dengan Kepala Keluarga digunakan untuk melihat banyaknya keluarga menurut jenis kelamin, pola pengaturan tinggal bersama (living arrangement) dan pola pengasuhan anak dalam keluarga tersebut.
Berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Kementerian Dalam Negeri Semester II Tahun 2019, penduduk Kabupaten Gunungkidul adalah sebesar 769.907 jiwa, yang terdiri dari 249.613 KK
“Dari tabel di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa penduduk Kabupaten Gunungkidul, pada tahun 2019 sebesar 769.907 jiwa terdiri dari 249.613 Kepala keluarga dan rata-rata anggota keluarga sebanyak 4 orang,” jelas Kepala Seksi PPDK Bidang PIAK Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul Anton Wibowo, SKom.
Kepala Keluarga laki-laki di Kabupaten Gunungkidul umumnya mempunyai pasangan. Dari 212.980 orang Kepala Keluarga laki-laki yang memiliki isteri sebagai anggota keluarga sebanyak 199.447 orang. Sedangkan dari 36.633 orang Kepala Keluarga perempuan yang memiliki suami sebagai anggota keluarga sebanyak 16 orang.
Dukcapil Bisa!